
BENGKULU--MI: Badan PengawasPemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu dan tujuh kabupaten yang berlangsung serentak pada Sabtu (3/7).
Anggota Bawaslu Devisi Pengawasan dan Penegakan Hukum Wirdiyaningsih mengatakan di Bengkulu, Minggu (4/7), temuan tersebut berdasarkan pantauan langsung anggota dan beberapa staf Bawaslu di enam kabupaten yang menggelar pemilu kada serentak.
"Dua tim yang kami bentuk memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara di enam kabupaten. Banyak pelanggaran yang kami temukan dan akan ditindaklanjuti," katanya.
Tim A yang memantau pelaksanaan pemilu kada di tiga kabupaten yakni Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang menemukan sejumlah pelanggaran antara lain pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali.
Kasus tersebut ditemukan di tiga lokasi yaitu di Desa Padang Bano dan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Ia mengatakan, banyak juga ditemukan pemilih yang hanya menggunakan KTP tanpa undangan memilih dan tidak ada nomor induk kependudukan (NIK).
"Yang lebih memprihatinkan adanya surat edaran KPU Rejang Lebong yang memperbolehkan memilih walaupun nama warga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, ini sangat keliru," katanya.
Surat edaran KPU Rejang Lebong itu, kata dia, sudah diamankan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar