Cari Blog Ini

BiLLy TaMa

BiLLy TaMa

Jumat, 12 Maret 2010

CABANG BIOLOGI

Berikut ini adalah cabang-cabang dari ilmu biologi :

1. Anatomi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk susunan tubuh makhluk hidup.

2. Bakteriologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk bakteri dan kehidupannya.

3. Botani - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk tumbuhan dan kehidupannya.

4. Ekologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk makhluk hidup dengan lingkungan alam tempat tinggalnya (habitat).

5. Embriologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk pengkembangan suatu organisme semenjak berbentuk telur hingga menjadi embrio.

6. Entomologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk serangga beserta kehidupannya.

7. Evolusi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk perkembangan makhluk hidup mulai dari bentuk yang sederhana hingga yang kompleks.

8. Fisiologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk proses serta kegiatan yang dilakukan oleh makhluk hidup.

9. Genetika - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk penurunan sifat suatu makhluk hidup kepada keturunannya.

10. Higien - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk pemeliharaan kesehatan manusia.

11. Histologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk susunan serta fungsi bagian-bagian yang ada pada jaringan makhluk hidup.

12. Mikrobiologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk organisme renik (mikro) serta kehidupannya.

13. Palaeontologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk kehidupan makhluk hidup di masa lalu serta kehidupannya dengan mempelajari fosil yang berasal dari masa lampau.

14. Parasitologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk parasit, baik pengaruh terhadap makhluk hidup lainnya maupun kehidupannya.

15. Sitologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk susunan serta fungsi bagian-bagian yang ada pada sel makhluk hidup.

16. Virologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk virus, baik pengaruh terhadap makhluk hidup lainnya maupun kehidupannya.

17. Zoologi - adalah ilmu biologi yang mempelajari seluk beluk hewan serta kehidupannya.


Billy Tama Folasowohi

ARTI PENTING KEWIRAUSAHAAN

Perencanaan Bisnis Kewirausahaan - Ringkasan/Rangkuman/Resume Ekonomi Manajemen

Perencanaan : Cara untuk penetapan tujuan serta bagaimana cara untuk mencapai tujuan.

Rencana operasional kegiatan yang titetapkan untuk waktu jangka pendek : operasional → harian
Rencana stratejik yang titetapkan untuk waktu jangka panjang : stratejik → pengembangan usaha

Target (produksi 500 ton gabah) → Cara :
1. Bahan baku
2. Alat
3. Tenaga kerja

Perencanaan bisnis :
Dokumen tertulis yang menerangkan tentang bisnis yang akan dijalankan, dan bagaimana rencana pemasaran, produksi, SDM, keuangan serta analisis resiko dan hasil.

Pembuat perencanaan bisnis :
1. Wirausaha
2. Konsultan

Pengguna :
1. Inverstor atau Bank → profittabilitas
2. Konsultan → pengembangan produk
3. Suplier
4. Konsumen → ekspektasi produk

Factor –faktor yang perlu diperhatikan dalam membuat perencanaan bisnis :
1. Tujuan usaha → komitmen → kesungguhan
2. Komitmen dalam menjalankan usaha
3. Batasan waktu
Manfaat perencanaan bisnis :
1. Dapat mendekati asumsi kebenaran
2. Membandingkan hasil dengan rencana
3. Alat komunikasi untuk meyakinkan pihak lain
4. Wirausaha dapat berfikir kritis dan objektif

Informasi yang dibutuhkan dalam membuat perencanaan bisnis :
1. Informasi keuangan
Modal usaha → sendiri dan pinjaman
2. Informasi pasar
Melihat besarnya permintaan, bagaimana saluran distribusi, konsumen potensial
3. Informasi produksi
Bahan baku, teknologi dan SDM

KWU = Ide + Kreativitas + Inovatif

Sumber ide dalam membentuk usaha :
1. Budaya individu → life style
2. Rekan kerja → teman yang kreatif atau punya keahlian
3. Keluarga → bisnis keluarga
4. Guru atau penelitian
5. Pemasaran (permintaan dan ditribusi barang)
6. Keuangan → menentukan ide
7. Pemerintah → PP, kebijakan

Metode memperoleh ide :
1. Kelompok diskusi (focus group) → ide masing-masing → analisa → tindak lanjut
2. Brainstorming → diskusi berdasrkan pengalaman sebelumnya
3. Problem inventory analysis → ide muncul berdasarkan kondisi permasalahan

Tahapan perencanaan usaha dan pengembangan produk :
1. Ide atau gagasan
2. Konsep → perencanaan bisnis
3. Pengembangan produk
4. Uji pemasaran → launching mengunakan alat promosi
5. Komersialisasi → penjualan

Proses pengembangan usaha dilakukan dengan :
1. Akuisisi, dilakukan dengan memperhatikan :
- Evaluasi perusahaan
- Kerjasama yang dilakukan
- Aspek hukum
- Kemampuan manajemen
- Sengketa pengambilalihan
2. Joint venture, dilakukan dengan memperhatikan :
- Sejarah usaha
- Aktivitas usaha baru
- Bentuk kerjasama
3. Leverage buy out

Strategi terhadap tantangan pengembangan usaha :
1. Strategi pengaruh negatif dalam memasuki pasar baru
2. Strategi persaingan para pengganti
3. Strategi kelangkaan sumberrdaya manusia
4. Strategi memimpin pasar
5. Strategi bagi pencipta peluang
6. Wirausaha ahli strategi

Penyebab kegagalan dalam memilih peluang usaha baru :
1. Tidak obkjektif
2. Kurang melakukan pendekatan dengan pasar
3. Tidak memahami kebutuhan teknis
4. Kurang memperhatikan kebutuhan financial
5. Tidak memliliki differensiasi produk
6. Tidak memahami masalah hukum

Ruang lingkup usaha digambarkan dengan :
1. Sejarah usaha
2. Latar belakang usaha
3. Lokasi dan skala usaha
4. Produk atau jasa yang dihasilkan
5. SDM dan peralatan yang dibutuhkan

Unsur-unsur yang harus ada dalam perencanaan bisnis :

1. Rencana pemasaran
2. Rencana produksi
3. Rencana keuangan
4. Rencana SDM dan organisasi
5. Analisa resiko dan hasil
6. Batasan waktu

Bagian proposal bisnis :
I. Pendahuluan
II. Analisis industri
III. Diskripsi usaha
IV. Perencanaan pemasaran
V. Perencanaan produksi

Marketing Plan :
Rencana pemasaran menggambarkan bagian-bagian penting dari rencana bisnis untuk usaha baru yang terpusat pada kegiatan-kegiatan pelaksanaan usaha dan hubungannya dengan marketing mix.
Rencana pemasaran merupakan strategi utama yang akan dijalankan dalam tiga tahun pertama suatu usaha baru, dan rencana pemasaran harus diduking oleh riset pasar dan analisis lingkungan.

Riset pasar memberikan informasi berupa :
1. Siapa yang akan membeli barang atau jasa
2. Besarnya pasar potensial
3. Harga
4. Strategi promosi
5. Konsumen potensial

Riset pasar penting karena :
1. Menjelaskan tujuan dan sasaran
2. Mengumpulkan data
3. Mengumpulkan informasi
4. Analisis dan penilaian hasil

Ciri-ciri marketing plan :
1. Menyediakan strategi untuk mencapai misi dan tujuan perusahaan
2. Sumberdaya dan alokasi sumberdaya yang jelas
3. Menjelaskan pelaksanaan rencana pemasaran
4. Mengembangkan rencana pemasaran secara terus menerus untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka panjang
5. Menggunakan asumsi-asumsi berdasarkan keadaan
6. Ringkas jelas dan fleksibel

Faktor-faktor dalam membuat marketing plan :
1. Situasi bisnis
2. SWOT
3. Tujuan dan sasaran
4. Strategi dan program
5. Anggaran
6. Pengawasan
7. Tanggung jawab pelaksanaan
8. Koordinasi
9. Implementasi

Analisis lingkungan :
1. Lingkungan internal
- Modal
- Manajemen
- Tujuan dan sasaran
2. Lingkungan eksternal
- Ekonomi
- Budaya
- Teknologi
- Bahan baku/pemasok
- Pelanggan
- Peraturan
- Pesaing

Kendala dalam mencari modal dalam bisnis :
1. Kinerja atau konsep perusahaan meragukan, berasarkan pada :
a. Resiko bisnis yang terlalu tinggi
b. Tingkat keuntungan dan pengembangan investasi yang rendah
2. Kurangnya pengalaman dan ketajaman bisnis
3. Kegagalan perusahaan untuk menindaklanjuti
4. Kurangnya hubungan dengan sumber-sumber modal
5. Preferensi/pilihan dari pemodal
Tahap-tahap pembiayaan bisnis :
I. Pembiayaan tahap awal :
1. Pembiayaan.pendanaan modal benih (seed capital) dalam jumlah yang relatif keci
2. Pembiayaan/pendanaan pemula-pengembangan produk dan pemsaran awal
II. Pendanaan ekspansi atau pengembangan
III. Pembiayaan akuisisi

Penentuan hubungan financial perusahaan dilakukan dengan :
1. Penentuan kebutuhan kas untuk memulai usaha
a. Pendekatan pendapatan, mengembangkan jumlah modal yang diperlukan untuk menghasilkan sejumlah tertentu pendapatan tahunan.
b. Pendekatan tingkat sewa, menentukan jumlah penjualan dan kemudian modal yang dibutuhkan untuk mendudkung sewa yang dimaksud.
c. Pendekatan kas yang tersedia, dimulai dengan jumlah modal yang dimaksdu untuk menentukan pendapatan yang mungkin dari penggunaan yang efisien
2. Penentuan kebutuhan kas bagi perusahaan yang sudah ada, dilakukan dengan :
a. Membuat proyeksi laporan laba rugi
b. Membuat neraca dan arus kas
c. Membuat ringkasan kebutuhan dan penggunaan kas
d. Menentukan bagian dari kas total yang dibutuhkan untuk dibiayai dengan modal ventura

Sumber-sumber dari SDM :
1. Sumber yang berada di dalam organisasi
2. Sumber yang berada di luar organisasi
a. Lembaga pendidikan
b. Iklan
c. Badan penyedia tenaga kerja
d. Pesaing

Langkah-langkah penyediaan SDM :
1. Perekrutan
2. Seleksi
3. Penempatan
4. Orientasi
5. Pelatihan dan pengembangan
6. Penilaian prestasi kerja
7. Kompensasi

Tujuan perencanaan organisasi :
1. Perlindungan, yaitu meminimalkan resiko dengan mengurangi ketidakpasian disekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang diperlukan
2. Kesepakatan, meningkatkan tingkat keberhasilan

Pengorganisasian : Proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumberdaya dalam system manajeman. Fungsi pengorganisasisn sangat penting karena merpakan mekanisme untma wirausaha dalam mengaktifkan rencana.

Langkah utama dalam proses pengorganisasian :
1. Rencana dan tujuan yang jelas
2. Menetapkan tugas-tugas pokok
3. Membagi tugas pokok kedlam sub tugas
4. Mengevaluasi hasil dari strategi organisasi

* Ringkasan / rangkuman pelajaran perencanaan bisnis kewirausahaan disertai banyak arti definisi / pengertian istilah perencanaan bisnis kewirausahaan dasar.

Dosen/ Pejabat

Di kantin sebuah universitas, Udin dan Tono dua orang mahasiswa sedang berbincang-bincang :

Tono : "Saya heran dosen ilmu politik, kalau ngajar selalu duduk, tidak pernah mau berdiri."
Udin : "Ah, gitu aja diperhatiin sih Ton."
Tono : "Ya, Udin tahu ngak sebabnya."
Udin : "Barangkali aja, cape, atau kakinya gak kuat berdiri."
Tono : "Bukan itu sebabnya Din, sebab dia juga seorang pejabat."
Udin : "Loh, apa hubungannya?!!"
Tono : "Ya kalau dia berdiri, takut kursinya diduduki orang lain."
Udin : "???"

Kamis, 11 Maret 2010

Hukum Adat

Hukum adat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.Daftar isi [sembunyikan]
1 Hukum adat di Indonesia
2 Hukum adat di Indonesia
2.1 Wilayah hukum adat di Indonesia
2.2 Penegak hukum adat
2.3 Aneka Hukum Adat
2.4 Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
3 Daftar Pustaka

[sunting]
Hukum adat di Indonesia

Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
Hukum Adat mengenai tata negara
Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).

Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.
[sunting]
Hukum adat di Indonesia

Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
Hukum Adat mengenai tata negara
Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).

Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).

Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.
[sunting]
Wilayah hukum adat di Indonesia

Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).

Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
Aceh
Gayo dan Batak
Nias dan sekitarnya
Minangkabau
Mentawai
Sumatra Selatan
Enggano
Melayu
Bangka dan Belitung
Kalimantan (Dayak)
Sangihe-Talaud
Gorontalo
Toraja
Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
Maluku Utara
Maluku Ambon
Maluku Tenggara
Papua
Nusa Tenggara dan Timor
Bali dan Lombok
Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
Jawa Mataraman
Jawa Barat (Sunda)
[sunting]
Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
[sunting]
Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
[sunting]
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.

Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.

Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)

Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.

Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
[sunting]
Daftar Pustaka
Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, TARSITO, Bandung.
Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,Bandung.
Mahadi, 1991, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung.
Moh. Koesnoe, 1979, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press.
Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999. Djaren Saragih, 1984
Soerjo W, 1984, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung.
Soemardi Dedi, SH. Pengantar Hukum Indonesia, IND-HILL-CO Jakarta.
Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA, Purbocaroko Purnadi, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti PT, Bandung 1993
Djamali Abdoel R, SH, Pengantar hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada PT, Jakarta 1993.
Tim Dosen UI, Buku A Pengantar hukum Indonesia

HUKUM ADAT BENGKULU

Suatu direktori tentang organisasi-organisasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk mempromosikan perubahan sosial dan menciptakan kondisi serta hubungan yang diperlukan demi terwujudnya perdamaian dan keadilan (peacebuilding) di Indonesia.

Direktori ini adalah versi online dari direktori yang disusun oleh Cordaid dan Catholic Relief Service (CRS) di tahun 2002. Direktori versi online ini dikelola oleh CERIC FISIP UI.

Silakan klik menu kiri web ini untuk mengakses organisasi-organisasi yang terdaftar dalam direktori on-line ini. Jika organisasi anda belum terdaftar, kami undang anda untuk bergabung bersama. Silakan klik menu kanan anda untuk mendaftar.
Untuk merubah/memperbaharui data anda, kami sarankan agar perubahan tersebut dikirimkan melalui email ke ceric@cbn.net.id, ceric1@fisip.ui.edu atau fax ke (62)(21) 787 3777.

Untuk mendapatkan informasi secara berkala mengenai data, kegiatan atau berita peacebuilding, yang dilakukan oleh anggota direktori ataupun lembaga lain, silakan bergabung dengan mailing list kami dengan mengirim email kosong ke: indonesia_peacebuilding-subscribe@yahoogroups.com.

Bersama Kita Kuat!

Rabu, 10 Maret 2010

Beda Rasa Cinta dan Sayang

Dikala seseorang merasa bahwa dia mampu untuk berkata akan hal yang sangat indah didepan seorang wanita/pria yang sia suka.. maka dia akan selalu menyakiti orang yang ada didepannya itu, namun percayakah kalian bahwa seseorang yang hanya terdiam membisu disaat berhadapan dengan orang yang dia suka, maka sesungguhnya dia tidak akan menyentuh dan membuat orang yang ada didepannya itu terluka,,,,,,